Tindakan pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Purworejo, tepatnya di depan kantor BPBD Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Kejadian yang berlangsung pada hari Rabu 14 Agustus 2024 ini mengakibatkan kerugian bagi Rezky, warga setempat yang menjadi korban pencurian sepeda motor miliknya.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yang diketahui bernama F (31), merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka yang berasal dari Ngupasan, Purworejo telah berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2798 CV.
Aksi pencurian ini tak hanya menimpa Rezky, namun juga dilaporkan terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersangka.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K pada saat konferensi pers yang dilaksanakan Rabu (09/10/2024) pagi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku dan mengungkap jaringan pencurian ini.
“Selain kantor BPBD, sejumlah lokasi lain yang juga menjadi target pencurian termasuk Gedung Kesenian, Garesi Katering DR Kost di Sindurjan, dan beberapa kontrakan serta tempat kos di daerah Kelurahan Meranti dan Pangen Rejo” tambahnya Kapolres Purworejo.
Tersangka kini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir, Tambah Kapolres Purworejo.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga mereka. Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita, Imbuhnya.
(Sf. Anwar)