Dandim 0614/Kota Cirebon Tinjau Lokasi Longsor di Galian C Kedung Jumbleng, Dua Korban dan Satu Truk Tertimbun

Spread the love

Kota Cirebon, Pendim, (Rabu, 18 Juni 2025), — Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon, Letkol Inf Saputra Hakki, S.H., M.P.M. didampingi oleh Danramil 1402/Harjamukti, Kapten Inf Sugeng, bersama Kapolres Cirebon Kota dan Walikotw Cirebon, meninjau langsung lokasi longsor yang terjadi di area galian C, Blok Kedung Jumbleng, RT 02 RW 10, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Bencana longsor tersebut mengakibatkan dua orang tertimbun material tanah dan satu unit truk pengangkut pasir ikut terkubur. Hingga berita ini diturunkan, upaya evakuasi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan relawan masih terus berlangsung. Diketahui korban tersebut atas nama sdr. Dani, 22th dan sdr. Riyan, 29th warga RT 02 RW 10 Kel. Argasunya.

Menurut informasi sementara, lokasi galian C yang longsor tersebut sebenarnya telah ditutup beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penutupan dilakukan karena aktivitas penambangan dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut tetap berlangsung secara ilegal. Indikasi kuat menunjukkan bahwa para penambang mengabaikan rambu dan tanda larangan yang telah dipasang di sekitar area galian.

Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Inf Saputra Hakki, S.H., M.P.M. yang berada di lokasi bersama jajaran, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Lokasi ini sudah jelas ditutup oleh pemerintah, namun masih saja ada aktivitas penambangan. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan nyawa manusia,” ujar Dandim 0614/Kota Cirebon kepada awak media di lokasi kejadian.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas penambangan ilegal yang menyebabkan bencana ini.

Sementara itu, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Diharapkan, kejadian tragis ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas melanggar hukum, terlebih di lokasi yang telah dinyatakan rawan bencana.

Pemerintah Kota Cirebon juga diminta untuk memperketat pengawasan di wilayah bekas galian dan mempercepat proses rehabilitasi lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang. (padmO614)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *